FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan klarifikasi resmi guna menepis kekhawatiran publik mengenai potensi penempatan pasukan perdamaian Indonesia di wilayah Israel.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam misi internasional memiliki batasan yang sangat ketat dan terukur.
Prinsip National Caveat Indonesia
Direktur Perdamaian dan Keamanan Internasional Kemlu RI, Caka Alverdi, menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan national caveat (batasan nasional) sebagai pedoman utama.
Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Memuncak, Kemlu Pastikan WNI di Iran Masih Aman
Hal ini bertujuan agar misi tetap selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta hukum internasional.
Dalam press briefing di Gedung Kemlu, Jumat (27/2/2026), Caka merinci poin-poin utama mandat tersebut:
“Dari national caveat kita, saya sampaikan beberapa hal, seperti misalnya yaitu mandat non-combat dan non-demiliterisasi. Tidak ditargetkan dengan pihak mana pun. Penggunaan kekuatan sangat terbatas. Area penugasan terbatas di Gaza,” ujar Caka.
Fokus pada Stabilisasi dan Kedaulatan Palestina
Pemerintah menggarisbawahi bahwa kehadiran Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) murni bertujuan untuk stabilitas, bukan untuk operasi militer ofensif. Kemlu juga menetapkan syarat mutlak terkait penghormatan terhadap hak-hak bangsa Palestina.
Beberapa prasyarat utama yang ditekankan antara lain:











