Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Sanggau Resmi Diserahkan ke Jaksa

FAKTANASIONAL.NET – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026).

​Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab tersangka dan bukti-bukti hukum kini beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Ajukan Banding Meski Hakim Akui Kerugian Rp9,4 Triliun

 

Modus Operandi Dua Tahun Anggaran

​Tersangka utama dalam skandal rasuah ini adalah seorang pria berinisial JN, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

​Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, JN diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Praktik culas ini dilakukan secara berkelanjutan selama dua periode, yakni:

  • ​Tahun Anggaran 2023
  • ​Tahun Anggaran 2024

Kerugian Negara Fantastis

​Modus yang dijalankan tersangka meliputi perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan jabatan sebagai pimpinan desa.