FAKTANASIONAL.NET – Penetapan Pengadilan Negeri Mempawah yang mengalihkan penahanan terdakwa Edy Chao dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota memicu sorotan dan reaksi di tengah masyarakat. Keputusan yang diambil dalam waktu relatif singkat tersebut dinilai janggal, terutama karena alasan kesehatan yang digunakan sebagai dasar pengalihan tidak disertai mekanisme pembantaran sebagaimana lazimnya dalam praktik hukum.
Dari data yang diterima Fakta Kalbar, Penetapan bernomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026 itu menyatakan terdakwa Edi Mulyadi alias Edi Chao tidak lagi ditahan di Rutan, melainkan menjalani tahanan kota hingga 7 Agustus 2026. Dalam penetapan tersebut, hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta sikap kooperatif selama proses persidangan.
Baca Juga: Kasus Oli Palsu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Mempawah, Beranikah Jaksa Menahan Edi Chao?
Dalam dokumen itu disebutkan, terdakwa mengalami nyeri pinggang bawah yang diduga berkaitan dengan gangguan saraf (HNP) dan memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis. Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Namun, keputusan ini justru menimbulkan gelombang pertanyaan publik. Sejak awal, penanganan perkara yang diduga merugikan masyarakat akibat peredaran oli palsu itu berjalan lambat dan terkesan berlarut-larut. Polda Kalimantan Barat bahkan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga memicu spekulasi mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Situasi kian membingungkan ketika Kejaksaan Negeri Mempawah sempat menahan tersangka untuk waktu singkat, sebelum akhirnya statusnya kembali berubah menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim pn mempawah, yg menangani perkara pidana edi chou. Pergantian status penahanan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa ada inkonsistensi dalam penanganan perkara. Di tengah proses hukum yang belum tuntas, masyarakat kini menanti kejelasan arah kasus ini, apakah penegakan hukum benar-benar akan berujung pada keadilan.

Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H, menyikapi adanya penetapan Pengadilan Negeri Mempawah terkait pengalihan penahanan terdakwa Edy Chao dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, yang dinilai telah memantik berbagai reaksi di tengah masyarakat.
Menurut Rizal, perkara ini sejak awal telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kini memasuki persidangan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil seharusnya mempertimbangkan secara matang aspek hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
“Memang secara hukum, pengalihan atau penangguhan penahanan merupakan hak subjektif majelis hakim yang menangani perkara. Namun perlu diingat, perkara ini adalah perkara yang menyita perhatian publik, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti alasan kesehatan yang dijadikan dasar pengalihan penahanan. Menurutnya, apabila terdakwa benar-benar dalam kondisi sakit, seharusnya mekanisme yang digunakan adalah pembantaran penahanan, bukan pengalihan menjadi tahanan kota.
“Kalau alasan utamanya sakit, mestinya dilakukan pembantaran penahanan. Artinya terdakwa dirawat di rumah sakit yang ditunjuk dengan pengawasan aparat. Ini berbeda dengan pengalihan ke tahanan kota yang justru memberikan ruang gerak lebih luas. Di sinilah letak kejanggalannya,” tegasnya.
“Jpu harus meneliti apakah surat keterangan dokter yg diberikan telah sesuai dengan prosedur dan kode etik kedokteran, harus diteliti riwayat penyakitnya , rekam medis penyakit terdahulu dan rekam medis yg dilakukan dokter skrg yg memberikan suratvketerangan, yg menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam penetapan pengalihan penahanan”, ujarnya
Rizal juga mempertanyakan kejelasan lokasi pelaksanaan tahanan kota terhadap terdakwa. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan efektivitas pengawasan.











