FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah keras isu yang menyebut adanya larangan bagi masyarakat untuk mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial.
BGN menegaskan informasi mengenai ancaman pidana menggunakan UU ITE bagi orang tua siswa yang memposting menu tersebut adalah disinformasi atau berita bohong.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa narasi ancaman tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan resmi lembaga maupun pernyataan pribadinya.
Ia menilai isu tersebut telah memicu kesalahpahaman publik yang perlu segera diluruskan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Transparansi sebagai Alat Monitoring
Baca Juga: Teguran Keras BGN: Mitra Makan Bergizi Gratis Wajib Sediakan Ruang Istirahat!
Alih-alih melarang, BGN justru memandang partisipasi publik di media sosial sebagai instrumen pengawasan yang efektif. Dokumentasi dari masyarakat dianggap mempermudah BGN pusat dalam memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.
Dadan menekankan bahwa transparansi digital merupakan elemen kunci untuk memastikan standar mutu gizi yang diterima siswa tetap terjaga dan seragam.











