Resmi! Edaran Menaker Terbit, THR 2026 Jadi Hak Mutlak Karyawan Tanpa Syarat

Resmi! Edaran Menaker Terbit, THR 2026 Jadi Hak Mutlak Karyawan Tanpa Syarat/(ilustrasi/(fkn)

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi seluruh lapisan pekerja, dari level staf senior hingga karyawan baru.

BACA JUGA: Ancaman Gagal Bayar THR, Ini Wilayahnya!

Imbauan Pemerintah dan Penerbitan Surat Edaran

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memperkuat kebijakan ini dengan merilis Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis bagi para pengusaha.

Meski batas maksimal adalah H-7, pemerintah sangat menganjurkan agar perusahaan melakukan pembayaran lebih awal guna membantu stabilitas ekonomi keluarga pekerja.

Penegasan mengenai larangan mencicil THR menjadi poin krusial dalam SE tersebut agar kesejahteraan buruh tetap terjaga sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.[dit]