Forkompimcam Bika Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas, 20 Mesin Pompa Ditemukan

Aparat gabungan Kecamatan Bika menggelar sidak di Dusun Patah Sandung. Petugas memberikan ultimatum keras dan menyita data 20 mesin pompa penyedot emas ilegal (PETI). /Dok. faktakalbar.id

Baca Juga: Putus Rantai PETI Tapsel-Madina: Polisi Sita 12 Ekskavator dan Alat Komunikasi Starlink

Sebagian warga, yang di antaranya terdiri dari kelompok ibu-ibu, terpantau sedang melakukan aktivitas pendulangan emas secara manual tradisional tanpa menggunakan bantuan mesin.

Dalam kesempatan tatap muka tersebut, perwakilan aparat menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan tersebut segera dihentikan seketika.

Petugas juga memberikan ultimatum dan peringatan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan kegiatan serupa di wilayah perairan tersebut, maka pihak berwajib tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Rangkaian kegiatan imbauan dan sosialisasi penertiban ini dilaporkan berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan situasi yang aman, lancar, dan kondusif.

Sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan pendekatan persuasif, aparat memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi masyarakat untuk membongkar serta melepaskan peralatan mesin masing-masing secara mandiri, lalu meninggalkan lokasi penambangan.

Baca Juga: Polsek Embaloh Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu

Melalui langkah ini, Forkompimcam Kecamatan Bika sangat berharap kesadaran bersama dapat terbangun di tengah masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem sungai.

Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk menjamin terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kecamatan Bika.

Baca Juga: Sengkarut Tambang di Sulawesi Tenggara: TNI AL Cegat Kapal Nikel, PT Bososi Ungkap Dugaan Pengapalan Ilegal

Exit mobile version