“Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk hadir di forum yang terhormat ini,” ucap Nabilah.
Meski pihak Zhendhy Kusuma dan kepolisian tidak dihadirkan dalam RDPU kali ini, kesepakatan damai telah lebih dulu dicapai melalui mediasi di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Polri mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak kini telah menempuh jalur restorative justice. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa inti dari perdamaian ini adalah penghentian saling lapor.
“Dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing pihak sudah melakukan pencabutan laporan yang dibuat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Selain pencabutan laporan, keduanya sepakat untuk membersihkan jejak digital terkait perseteruan tersebut dengan menghapus seluruh unggahan di akun media sosial masing-masing yang berkaitan dengan perkara ini.











