Operasi yang berlangsung secara paralel di beberapa titik seperti Kepahiang dan Rejang Lebong ini berhasil menjaring 13 orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta
Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 dan Kepala Dinas PUPRPKP.
Mereka diduga kuat menerima suap dari pihak swasta guna memuluskan proyek fisik tahun anggaran 2026. Kini, para tersangka harus menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam terkait jaringan korupsi ini.[dit]











