Fakta Nasional

DPR Kecam Keras Kasus Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Desak Hukuman Maksimal dan Restitusi Korban

FAKTANASIONAL.NET — Kasus dugaan kekerasan seksual massal yang menimpa 32 murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam tindakan bejat pel…

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 20 July 2026 📖 2 menit
DPR Kecam Keras Kasus Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Desak Hukuman Maksimal dan Restitusi Korban
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras kasus pencabulan 32 murid SD oleh kakek pemilik warung di Makassar. Desak hukuman maksimal dan pemulihan total bagi korban./Dok. Klikdokter

FAKTANASIONAL.NET — Kasus dugaan kekerasan seksual massal yang menimpa 32 murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu reaksi keras dari parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam tindakan bejat pelaku berinisial MD (60) dan meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi.

Kasus yang menggegerkan publik ini awalnya terungkap dari laporan orang tua murid. Polrestabes Makassar bergerak cepat dan telah menetapkan kakek pemilik warung tersebut sebagai tersangka serta menahannya sejak Jumat, 17 Juli 2026.

Desakan Penegakan Hukum dan Hak Korban

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa perkara ini harus diusut hingga ke akarnya.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta Diikuti Peningkatan Layanan Nyata

Ia menuntut sanksi hukum paling berat bagi pelaku yang tega memanfaatkan posisinya sebagai penjual jajanan untuk memangsa anak-anak.

“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” tegas Sari kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menggarisbawahi pentingnya pemulihan trauma para korban. Ia meminta seluruh instansi terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengawal hak-hak anak yang menjadi korban.

“Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh,” kata Sari.

Sari meminta agar seluruh korban mendapat perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan pemulihan. Tak hanya itu, ia juga meminta LPSK proaktif memberikan pendampingan selama proses hukum serta memastikan hak restitusi korban terpenuhi.

Modus Pelaku dan Penanganan Terkini

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi bejat MD diduga dilakukan saat para korban sedang membeli jajanan di warung milik pelaku yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

Dari yang awalnya hanya tiga korban yang berani melapor, jumlah korban yang teridentifikasi melonjak drastis hingga mencapai 32 anak.

Saat ini, penanganan dampak psikologis para korban tengah berjalan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemkot Makassar telah turun tangan memberikan pendampingan intensif guna meminimalkan trauma berkepanjangan pada anak-anak tersebut.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Berkedok Syuting Konten, Gus Idris Ditetapkan Sebagai Tersangka


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK