Hukum  

KPK Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Era Yaqut: Dana Diduga untuk Kondisikan Pansus DPR

/Scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pengumpulan fee dari kuota tambahan haji pada masa jabatan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut menduga aliran dana tersebut digunakan untuk memengaruhi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini terjadi pada penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024 melalui orang-orang dekat Yaqut.

Modus Pengembalian Dana saat Isu Pansus Mencuat

KPK menemukan indikasi adanya perintah pengembalian uang secara mendadak ketika informasi mengenai pembentukan Pansus Haji mulai berembus di parlemen pada pertengahan tahun 2024.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag) memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

Rincian Nilai Fee: Hingga Rp84 Juta per Jemaah

Berdasarkan hasil investigasi, KPK mengungkap besaran komitmen fee yang diminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat fantastis, yang pada akhirnya dibebankan kepada kantong calon jemaah: