Hukum  

KPK Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Era Yaqut: Dana Diduga untuk Kondisikan Pansus DPR

/Scsht net.
  • Haji 2024: Permintaan fee sebesar 2.500 dolar AS (sekitar 180°C Rp42,2 juta) per jemaah.

  • Haji 2023: Nilai fee jauh lebih tinggi, berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta) per jemaah.

Dugaan Aliran Dana ke Parlemen

Meski ada perintah pengembalian dana, KPK mensinyalir tidak semua uang tersebut kembali ke tangan penyelenggara haji. Sebagian dana diduga telah mengalir untuk kepentingan lobi politik terkait Pansus Haji.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” pungkas Asep.

Penyelidikan ini terus berkembang guna menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pengaturan kuota haji tambahan tersebut.