FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mengenai besarnya potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Sejumlah laporan menyebutkan potongan tersebut cukup signifikan, bahkan ada yang menyentuh angka Rp2 juta.
Menanggapi keriuhan tersebut, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan pemotongan secara sepihak, melainkan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan secara nasional.
Kepatuhan pada Regulasi Pemerintah Pusat
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan fiskal terkait pajak penghasilan merupakan ranah pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemprov DKI hanya bertindak sebagai pelaksana aturan yang berlaku.











