Hukum  

KPK Bongkar Skandal Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Jadi Tersangka

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga dilakukan atas perintah Bupati dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal di lingkungan Forkopimda.

Modus Operandi: Target Setoran hingga Rp750 Juta

Dalam menjalankan aksinya, Bupati diduga dibantu oleh sejumlah pejabat teras untuk menagih uang dari tiap satuan kerja.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM (Sumbowo), saudara FAR (Ferry Adhi Dharma), dan saudara BUD (Budi Santoso) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” kata Asep dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa awalnya setiap satuan kerja dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, jumlah yang terkumpul di lapangan cukup beragam.

“Dalam realisasinya setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” terang Asep.

Mekanisme “Nego” Setoran

Peran Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, disebut sangat sentral dalam menentukan nominal upeti tersebut. Perangkat daerah yang merasa keberatan diwajibkan melakukan koordinasi langsung untuk menentukan angka final.