FAKTANASIONAL.NET – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp335 triliun pada 2026 tidak hanya besar secara nominal, tetapi juga secara struktural mempersempit ruang fiskal negara.
Hal ini disampaikan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) dalam opininya yang dikutip yang diterima redaksi, Minggu (15/3/2026).
Dalam opininya, Hamdi memaparkan bahwa dalam APBN dengan total belanja sekitar Rp3.842 triliun, program MBG sendiri menyerap hampir 8,7 persen dari seluruh pengeluaran pemerintah. Artinya, hampir satu dari setiap sebelas rupiah yang dibelanjakan negara dialokasikan untuk satu program tunggal.
“Dalam konteks pengelolaan fiskal, ukuran seperti ini secara langsung mengurangi fleksibilitas anggaran pemerintah untuk merespon kebutuhan lain,” tulisnya.
Masalahnya, lanjut dia, bukan sekadar besarnya angka, melainkan dari mana uang itu berasal. Sekitar Rp223,6 triliun atau dua pertiga dari total MBG berasal dari fungsi pendidikan.
Dengan ketentuan konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan, total anggaran pendidikan sekitar Rp768 triliun.
“Ketika Rp223 triliun dari angka itu dialihkan untuk MBG, maka hampir 29 persen anggaran pendidikan nasional berubah fungsi,” ujar Hamdi.
Secara fiskal, terangnya, ini berarti ruang untuk pembiayaan sekolah, universitas, riset, pelatihan guru, dan peningkatan kualitas pendidikan otomatis menyempit.
“Pos pendidikan memang secara formal tetap memenuhi batas konstitusional, tetapi secara substansi sebagian besar dana tersebut telah berubah menjadi program konsumsi,” ungkap Hamdi .
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa Efek penyempitan ruang fiskal ini semakin jelas ketika dilihat dari struktur APBN secara keseluruhan. Sebagian besar belanja negara sebenarnya sudah terkunci oleh kewajiban yang sulit dikurangi. Mulai dari transfer ke daerah, pembayaran bunga utang, belanja pegawai, subsidi energi, dan berbagai kewajiban sosial lainnya.
Setelah seluruh komponen wajib tersebut dihitung, ruang fiskal yang benar-benar fleksibel biasanya hanya tersisa sekitar seperempat dari total APBN. Dalam kondisi seperti itu, tambahan program sebesar Rp335 triliun berarti menyerap porsi yang sangat besar dari ruang fiskal yang tersisa.
Dalam praktiknya, ketika satu program mengambil porsi besar dari ruang fiskal, pemerintah hanya memiliki tiga pilihan. Memotong program lain, menaikkan utang, atau meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.










