FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik PT ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026).
Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa tim pengawas telah diterjunkan ke lokasi untuk memastikan validitas laporan warga.
“Setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini,” ungkap Ipunk di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Temuan Pipa Outlet dan Limbah Tak Standar
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan oleh Stasiun PSDKP Cilacap, pencemaran diduga kuat berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.
Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah, termasuk adanya pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air sekitar yang tampak keruh.
Ipunk menegaskan bahwa penghentian ini bersifat preventif guna melindungi ekosistem laut yang lebih luas.
“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak KKP tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika perusahaan abai dalam perbaikan sistem.







