Kalbar  

Satlantas Maksimalkan Penggunaan ETLE Mobile Polres Sekadau Jaring Tujuh Pelanggar

Personel kepolisian memaksimalkan penggunaan perangkat tilang elektronik portabel saat menggelar patroli lalu lintas rutin di ruas jalanan kota. (Dok. Polres Sekadau)

SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau terus mengoptimalkan penggunaan perangkat tilang elektronik portabel atau ETLE mobile Polres Sekadau dalam pelaksanaan patroli rutin di wilayah kota.

Penggunaan perangkat penegakan hukum modern tersebut dilaksanakan langsung oleh Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli pada Senin (25/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Petugas kepolisian melakukan penyisiran arus kendaraan di sepanjang ruas Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Barat, hingga menuju Jalan Merdeka Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban jalanan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak tujuh pelanggaran lalu lintas kasatmata dari para pengguna jalan.

Pelanggaran tersebut didominasi oleh enam orang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm keselamatan standar saat berkendara.

Satu pelanggaran lainnya berupa penggunaan knalpot brong bersuara bising yang dipastikan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan asli kendaraan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kanit Turjagwali Satlantas IPDA Alexander Aldo memberikan keterangan resmi mengenai operasi penindakan tersebut.

Aldo menegaskan bahwa seluruh pelanggar lalu lintas langsung ditindak di tempat menggunakan perangkat ETLE mobile Polres Sekadau yang dibawa oleh personel patroli.

“Perangkat ini digunakan untuk merekam pelanggaran dalam bentuk foto maupun video. Selanjutnya data diproses secara elektronik untuk penerbitan surat tilang dan surat konfirmasi,” ujar IPDA Aldo yang memimpin kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan perangkat portabel ini membuat seluruh proses penindakan hukum menjadi jauh lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Transparansi tersebut terjamin secara mutlak karena setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya didukung kuat oleh alat bukti digital yang terekam sistem.

Selain berfokus melakukan penegakan hukum, patroli kepolisian ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Petugas secara khusus menyoroti pentingnya penggunaan helm keselamatan serta larangan keras terhadap penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan warga.

“Harapan kami masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkas IPDA Aldo.

Penerapan sistem tilang elektronik bergerak ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran fatal sekaligus mencegah potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Aparat kepolisian setempat berkomitmen untuk terus menggelar patroli serupa secara berkala demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

(*Red)