FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juni 2026, dengan target implementasi penuh secara menyeluruh pada 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa pada tahap awal ini, aturan baru tersebut akan menyasar tiga komoditas andalan Indonesia, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feroalloy (feronikel).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Lewat Broker Singapura
“Ekspor CPO, kemudian batu bara dan feronikel dimulai 1 Juni sebagai tahap pertama, di mana ekspor juga melalui Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Skema Transisi dan Kewajiban Registrasi INSW
Airlangga menjelaskan, mekanisme ekspor baru ini telah diintegrasikan ke dalam sistem Bea Cukai dengan melibatkan empat unsur utama, yaitu eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang.
Selama masa transisi, korporasi diwajibkan menyertakan PT DSI ke dalam dokumen resmi mereka.
“Khusus tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” jelas Menko Perekonomian.
Pada fase awal yang berlangsung selama tiga bulan ini, PT DSI akan memegang peran vital sebagai pemantau sekaligus pusat penerima laporan seluruh aktivitas ekspor.
Walau begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk tetap bertransaksi dengan mitra dagang lama mereka, asalkan tidak melakukan praktik manipulasi harga (under-invoicing).
Setelah masa transisi dan evaluasi paralel selesai, tepat pada 1 Januari 2027, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir tunggal secara penuh. Artinya, seluruh kontrak penjualan, kendali transaksi, hingga penampungan devisa hasil ekspor (DHE) sepenuhnya dikelola oleh BUMN tersebut.











