FAKTANASIONAL.NET – Proses penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 memasuki fase baru setelah tersangka utama, Yaqut Cholil Qoumas, diizinkan meninggalkan Rutan KPK.
Per Sabtu (21/3/2026), mantan pejabat tinggi negara tersebut resmi menjalani masa tahanan rumah. Pengalihan ini menjadi sorotan tajam mengingat Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan sebelum akhirnya resmi ditahan pada 12 Maret lalu.
Menurut keterangan resmi lembaga antirasuah, pihak keluarga Yaqut mengirimkan surat permohonan pada Selasa, 17 Maret 2026. Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis (19/3) malam, penyidik mengabulkan permintaan tersebut.











