FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah memicu polemik.
Langkah ini dinilai berisiko menciptakan standar ganda dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Kabar “hilangnya” Yaqut dari rutan mulai tercium saat perayaan Idulfitri di Gedung Merah Putih KPK.
Hal ini dikonfirmasi oleh Silvya Harefa, istri dari tahanan lain, Immanuel Ebenezer (Noel), yang tidak melihat keberadaan Gus Yaqut sejak akhir pekan lalu.
”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam. Salat Id kata orang dalam nggak ada, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” ujar Silvya di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).
Sorotan Eks Penyidik: Bahaya Standar Ganda
Merespons kebijakan tersebut, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha memberikan peringatan keras.
Menurutnya, perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi dapat merusak muruah penegakan hukum dan memberikan sinyal buruk kepada masyarakat.
”Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk dan berisiko melemahkan efek jera,” tegas Praswad, Minggu (22/3/2026).
Klarifikasi KPK: Bukan Karena Sakit
Pihak lembaga antirasuah melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permohonan keluarga dan telah melalui proses telaah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menariknya, pengalihan ini dipastikan bukan karena faktor kesehatan, sebuah alasan yang biasanya menjadi dasar umum pemindahan tahanan.











