Abaikan Pembatasan Lebaran 1447 H, 124 Perusahaan Otobus dan Angkutan Barang Disanksi Kemenhub

/Dok. Kemenhub

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tutur Aan.

Efektivitas Pembatasan Angkutan Barang

Meskipun terdapat ratusan pelanggaran, Kemenhub mengeklaim kebijakan pembatasan ini secara umum efektif menekan volume kendaraan berat di jalur mudik.

Data menunjukkan penurunan signifikan pada volume kendaraan Golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, yakni dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Selama masa pembatasan, petugas di lapangan telah melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pengalihan Arus: Sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol (54 titik), termasuk Tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, hingga Trans Jawa.

  • Sanksi Administratif: Pemberian peringatan tertulis dan kewajiban pembuatan surat pernyataan bagi perusahaan pelanggar.

Aturan pembatasan ini diketahui berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta gandengan, serta angkutan hasil tambang dan galian.

Di sisi lain, Dirjen Hubdat turut memberikan apresiasi kepada mayoritas pelaku usaha logistik yang tetap patuh dan memilih tidak beroperasi demi mendukung kelancaran distribusi pemudik di seluruh tanah air.