Hukum  

Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: Eks Kepala KSOP RVL Resmi Ditahan

/(pixabay)

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak semua kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda masuk dalam data yang direkonsiliasi dan ditandatangani para tersangka,” jelas Rizaldi.

Tanggung Jawab Jabatan dan Kerugian Negara

Sebagai pucuk pimpinan KSOP pada masa itu, RVL dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan dan validasi data tersebut. Praktik “pemutihan” data kapal ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, auditor bersama penyidik masih melakukan penghitungan presisi untuk menentukan angka final kerugian negara.

Atas tindakannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RVL langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.