FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya resmi menetapkan status siaga darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.
Penetapan ini dikukuhkan melalui Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, di halaman Kantor Bupati, Kecamatan Sungai Raya, Jumat (27/3/2026) pagi.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat mengingat posisi geografis Kubu Raya yang masuk dalam zona merah kerawanan kebakaran lahan di Kalimantan Barat.
Apel tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Wakil Bupati Sukiryanto, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, dan Dandim 1207/Pontianak Kolonel Inf. Robbi Firdaus.
Bukan Sekadar Seremonial
Dalam amanatnya, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa apel ini merupakan pengecekan nyata terhadap kesiapan personel dan ketersediaan alat operasional pemadam.
Ia meminta seluruh stakeholder untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan.
“Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah yang sangat rentan. Oleh karena itu, seluruh elemen dan stakeholder dituntut untuk selalu siaga. Kita tidak boleh lengah sedikit pun,” tegas Sujiwo di hadapan peserta apel.
Sujiwo menambahkan bahwa strategi mitigasi tahun ini mencakup patroli terpadu dan penempatan personel gabungan secara taktis.
Ia menginstruksikan agar ego sektoral dikesampingkan demi penanganan yang efektif.










