Daerah  

Surabaya Perketat Arus Urbanisasi Pasca-Lebaran 2026, RT/RW Wajib Lapor 1×24 Jam

/Dok. Suara Surabaya

“Wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan. Permohonan bisa diajukan mandiri atau kolektif lewat laman wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” jelas Lilik.

Wali Kota: Pendatang Harus Punya Pekerjaan Jelas

Senada dengan Sekda, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa pengetatan ini bukan untuk menutup diri, melainkan untuk menjaga stabilitas sosial kota.

Ia mewanti-wanti agar setiap pendatang memiliki tujuan hidup yang jelas di Kota Pahlawan.

“Saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke Surabaya, tolong dilihat, dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak. KTP-nya harus lapor,” ujar Eri Cahyadi.

Eri juga memberikan perhatian khusus pada penghuni rumah indekos.

Ia meminta pemilik kos dan pengurus lingkungan memastikan penghuni baru tetap melapor meskipun tidak berencana pindah domisili secara permanen.

“Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi (tak terukur),” pungkas politisi PDIP tersebut.