FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.
“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Jakarta pada Senin (6/7/2026).
KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam XIX/Tuangku Tambusai, sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Kamis (2/7/2026).
“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam,” ucapnya.
Namun, ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain, yakni ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik.
KPK berharap ajudan Pangdam XIX/Tuangku Tambusai dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).









