FAKTANASIONAL.NET – Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2027 mulai dikumandangkan di berbagai daerah, seperti di NTT dan Sulawesi Barat.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kini mulai menerpa daerah.
Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan memaparkan kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026 di Jakarta.
Ia menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran daerah, melainkan akibat langsung dari kebijakan pemangkasan fiskal oleh pemerintah pusat yang dinilai tidak adil, inkonsisten, dan cenderung kontradiktif dengan visi membangun Indonesia dari daerah.
Tekanan Kebijakan 30 Persen dan Realitas Fiskal
Secara normatif, batas maksimal 30 persen belanja pegawai bertujuan menjaga keseimbangan anggaran agar daerah memiliki ruang yang lapang untuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun, menurut Djohermansyah, implementasi kebijakan tersebut kehilangan konteks ketika tidak diiringi dengan dukungan fiskal dari pusat yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberi masa transisi sejak 2022 hingga 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan struktur belanja. Namun, kebijakan efisiensi anggaran dari pusat—yang memotong transfer ke daerah secara signifikan sejak 2025 hingga 2026—justru merusak perencanaan tersebut.
Akibatnya, banyak daerah dengan kapasitas fiskal rendah terjebak dalam dilema: mempertahankan pegawai atau menjaga keseimbangan anggaran. Dalam kondisi ini, P3K menjadi kelompok paling rentan untuk dikorbankan.
P3K, yang secara hukum merupakan bagian dari ASN, awalnya dihadirkan sebagai solusi menghapus tenaga honorer. Pemerintah pusat awalnya bahkan sempat menjanjikan dukungan pembiayaan melalui APBN.
Namun realitasnya berbeda. Daerah justru harus menanggung beban gaji P3K melalui APBD, di tengah menurunnya dana transfer dari pusat. “Ini janji yang tidak ditepati. Daerah sudah terlanjur merekrut, tapi tidak didukung pendanaan,” tegas Djohermansyah.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan nasional, di mana pusat membolehkan rekrutmen, tetapi belakangan tidak menanggung konsekuensi fiskalnya.
Dampak Sistemik: Pelayanan Publik Terancam
Dampak PHK P3K tidak hanya menyangkut timbulnya pengangguran baru, tetapi juga langsung memukul sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Guru, tenaga medis, dan tenaga teknis lainnya yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah terancam berkurang.
Jika hal ini terjadi tahun depan secara masif di banyak provinsi, maka konsekuensinya adalah:
- Penurunan kualitas layanan pendidikan
- Terbatasnya akses layanan kesehatan
- Terhentinya sejumlah program pelayanan dasar. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan antar daerah di Indonesia
Kritik terhadap Prioritas Belanja Negara
Djohermansyah secara terbuka mengkritik arah prioritas belanja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Ia menilai, di tengah tekanan fiskal, pemerintah justru mengalokasikan anggaran besar untuk program-program yang belum mendesak.
Menurutnya, kebijakan seperti program makan bergizi gratis (MBG), pengembangan koperasi merah putih secara besar-besaran, hingga belanja non-prioritas lainnya seperti beli alutsista perlu ditinjau ulang.
“Dalam situasi sulit, negara harus menentukan prioritas. Yang utama adalah gaji pegawai dan pelayanan publik. Program lain bisa ditunda atau diperkecil skalanya,” ujarnya.










