Hukum  

Usut Suap Ijon Bupati Bekasi, KPK Periksa Tim Legal Lippo Cikarang

KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.

Terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik memanggil satu orang saksi dari unsur korporasi.

Saksi tersebut adalah Ruri yang menjabat sebagai Legal Lippo Cikarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (31/3).

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni:

  1. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)

  2. HM Kunang (Ayah kandung Ade/Kepala Desa Sukadami)

  3. Sarjan (Pihak swasta/Kontraktor)

Penyidikan mengungkap bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Bupati Ade diduga secara rutin meminta uang “ijon” atas paket proyek di Pemkab Bekasi kepada Sarjan.

Praktik lancung ini dilakukan melalui perantara sang ayah, HM Kunang.

Exit mobile version