KPK Bongkar Aliran Dana 436 Ribu Dolar AS ke Mantan Stafsus Menag dalam Korupsi Kuota Haji

/Scsht net.

Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta penambahan kuota haji khusus hingga melampaui batas regulasi.

Pelanggaran Aturan: Mereka mendorong skema pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50-50 persen. Padahal, undang-undang secara tegas mengatur kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen.

Afiliasi Perusahaan: Kerja sama ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour mendapatkan prioritas kuota tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).

Status Tersangka Utama
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka utama dalam pusaran kasus ini:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA): Mantan Staf Khusus Menag.
  • Ismail Adham (ISM): Pihak swasta (Maktour).
  • Asrul Azis Taba (ASR): Pihak swasta (Kesthuri).

Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampak kerugian bagi jemaah haji reguler yang masa tunggunya menjadi semakin panjang akibat pengalihan kuota secara ilegal ini.

Exit mobile version