Wujudkan Pengadaan Transparan melalui Katalog Elektronik, Ini Arahan LKPP

Kegiatan diskusi LKPP/Dok. Ist.

LKPP juga, lanjut dia, tidak menetapkan harga tunggal secara kaku demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Fitur negosiasi dalam Katalog Elektronik memberikan ruang bagi penyedia untuk menawarkan harga secara kompetitif. Sebaliknya, pengadaan tanpa negosiasi berpotensi menimbulkan persaingan dan memicu harga yang tidak wajar.

Setya juga mengingatkan praktik negosiasi di luar sistem menjadi salah satu celah penyimpangan yang sering ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, seluruh proses negosiasi harus dilakukan secara transparan dalam sistem Katalog Elektronik.

Dalam sistem ini, jelas dia, penyedia bertanggung jawab atas penayangan produk yang meliputi harga awal serta pemenuhan spesifikasi dan kualitas produk yang ditawarkan. LKPP berperan sebagai regulator sekaligus pengelola platform, melakukan verifikasi administratif serta menetapkan aturan main.

Sementara itu, jelas Setya, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga sebelum transaksi.

Lebih lanjut, penetapan referensi harga dalam e-purchasing tidak dilakukan oleh LKPP, melainkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi berdasarkan informasi pasar.

“PPK yang menyusun referensi harga sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi pasar,” jelas Setya.

Ia juga mengajak masyarakat umum dan semua pihak untuk mengawal agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan

Melalui sistem Katalog Elektronik, tambah Setya, LKPP memastikan setiap tahapan pengadaan dapat ditelusuri secara digital dan dipertanggungjawabkan.

“Sistem ini tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan berintegritas,” pungkas Setya.[Mut]