Komdigi Batasi Konten Investigasi Magdalene, AMSI Protes Keras dan Lapor ke Dewan Pers

/Dok. Ist

“Status verifikasi tidak menentukan legitimasi suatu media dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” tegas Devi.

Respons Dewan Pers

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa acuan utama sebuah institusi disebut perusahaan pers adalah status badan hukumnya, bukan sekadar verifikasi administratif.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.

Ia pun menyayangkan langkah sepihak Komdigi dan berencana melakukan koordinasi agar kebijakan restriksi tersebut ditinjau ulang.

“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” pungkas Abdul Manan.

Dewan Pers menegaskan bahwa jika ada keberatan terhadap isi berita, publik seharusnya menggunakan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers guna menentukan apakah terdapat disinformasi, bukan langsung melakukan pemblokiran akses yang mencederai kemerdekaan pers.

Exit mobile version