Komdigi Batasi Konten Investigasi Magdalene, AMSI Protes Keras dan Lapor ke Dewan Pers

/Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten jurnalistik di akun media sosial Magdalene.

Langkah Komdigi tersebut dinilai sebagai bentuk sensor yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Persoalan ini bermula ketika konten hasil liputan investigasi Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendadak tidak bisa diakses oleh publik di dalam negeri.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah secara hukum, sehingga segala bentuk sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, bukan pembatasan akses.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Wahyu Dhyatmika dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Bukan Objek Sensor

AMSI menilai alasan Komdigi yang menyebut Magdalene bukan perusahaan pers karena belum terverifikasi di Dewan Pers adalah kekeliruan fatal.

Wahyu mengingatkan bahwa perlindungan pers nasional sudah diatur tegas dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang adanya sensor atau pembredelan.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” lanjut Wahyu.

Dampak Pembatasan Geografis

Co-Founder sekaligus Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, membeberkan fakta lapangan mengenai pembatasan tersebut.

Pihaknya baru menyadari adanya kendala akses setelah menerima laporan dari pembaca yang menemukan keterangan bahwa tautan berita mereka sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi saat mengadukan kasus ini ke kantor Dewan Pers.

Devi juga mengklarifikasi bahwa status verifikasi di Dewan Pers sedang diperjuangkan, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mencabut hak-hak jurnalistik sebuah media.

Exit mobile version