FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan radar tajamnya pada peran konsultan pajak dalam pusaran kasus restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Lembaga antirasuah ini menduga kuat bahwa konsultan pajak bertindak sebagai “proksi” atau perantara vital antara wajib pajak dan pihak otoritas.
Langkah tegas ini dibuktikan lewat pemeriksaan terhadap seorang wajib pajak yang berkapasitas sebagai konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari. Perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan Hasnur Group ini diperiksa secara maraton pada Kamis 9 April 2026, dilansir dari Eksposkaltim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara blak-blakan di Jakarta pada Jumat (10/4), menyatakan bahwa penyidik sedang menguliti sedalam apa campur tangan konsultan dalam memuluskan pengajuan restitusi.
Budi menilai profesi ini rentan menjadi titik temu untuk menyatukan kepentingan perusahaan swasta dan otoritas demi lolosnya sebuah pengajuan.










