Selain itu, angka denda Rp4,25 triliun yang disepakati dinilai terlalu rendah dibandingkan potensi keuntungan bersih yang dinikmati pelaku yang ditaksir mencapai Rp8 triliun.
Penyidik Jampidsus bergerak cepat dengan menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa barang bukti telah diamankan secara ketat.
Kini, masyarakat menunggu keberanian tim penyidik untuk segera menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat yang diduga menjadi “payung” bagi aktivitas ilegal Samin Tan di Kalimantan Tengah.[dit]
