Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: Dewas KPK Banjir Laporan Publik!

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pada 1 April 2026 bahwa seluruh laporan telah didisposisi untuk ditindaklanjuti sejak 30 Maret.

Dewas berjanji akan mengikuti Prosedur Operasional Baku (POB) guna memastikan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun juru bicara KPK dalam proses pengalihan status tahanan ini.[dit]