Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pada 1 April 2026 bahwa seluruh laporan telah didisposisi untuk ditindaklanjuti sejak 30 Maret.
Dewas berjanji akan mengikuti Prosedur Operasional Baku (POB) guna memastikan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun juru bicara KPK dalam proses pengalihan status tahanan ini.[dit]











