“Kalau kita bandingkan dengan beberapa negara seperti Inggris melalui Independent Office for Police Conduct atau Australia dengan Law Enforcement Conduct Commission, mereka memiliki kewenangan investigatif yang jauh lebih kuat,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menegaskan, tanpa penguatan kewenangan, rekomendasi Kompolnas sering kali tidak memiliki daya paksa yang cukup. Data menunjukkan bahwa tidak semua rekomendasi pengawasan eksternal terhadap Polri direspons secara optimal, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan internal institusi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak selalu terletak pada norma hukum, melainkan pada relasi kekuasaan yang melingkupinya.
“Relasi antara Kompolnas, Pemerintah, dan Polri harus dianalisis secara jernih. Di situ ada potensi konflik kepentingan, ada dominasi institusi, dan ada budaya organisasi yang sangat kuat,” urai Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menekankan, reformasi pengawasan kepolisian harus dilakukan secara komprehensif. Upaya ini mencakup penguatan kewenangan Kompolnas, peningkatan transparansi, serta pembenahan budaya organisasi di tubuh Polri. Bamsoet juga mendorong adanya kajian akademik lanjutan yang lebih berani dalam mengkritisi desain kelembagaan yang ada saat ini.
“Ke depan, kita membutuhkan model pengawasan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif secara praktik. Tanpa itu, akuntabilitas kepolisian akan selalu menghadapi tantangan,” pungkas Bamsoet. (*)










