Heboh Kapal Perang AS di Selat Malaka: Pengamat Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kedaulatan

/(Foto: ILUSTRASI/ANTARA)

Berdasarkan UNCLOS 1982 Pasal 37 hingga 39, kapal asing termasuk kapal perang memiliki Hak Lintas Transit.

Artinya, mereka diizinkan melintas secara terus-menerus dan secepat mungkin tanpa perlu izin khusus dari negara pantai seperti Indonesia, Malaysia, atau Singapura.

Meskipun memiliki hak melintas, kapal perang AS wajib menjamin tidak ada tindakan ancaman atau kekerasan terhadap keutuhan wilayah negara pantai. Kehadiran kapal-kapal ini memang kerap dikaitkan dengan ketegangan geopolitik antara AS dan Iran.

Namun, selama mereka tidak melakukan penegakan hukum sepihak atau serangan di perairan teritorial Indonesia, kedaulatan kita tetap terjaga dan tidak ada aturan internasional yang dilanggar.[dit]