Hukum  

Vonis 1,6 tahun Yulio Aqua Mare Mendapat Sorotan

FAKTANASIONAL.NET – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap terdakwa Yukio Aqua Mare yang mengaku sebagai pengusaha sukses di Jawa Timur kembali mendapat sorotan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan terdakwa.

Putusan banding dari PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Bantul yang menyatakan bahwa terdakwa Yulio Aqua Mare secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus penipuan karna seluruh bukti dan fakta sudah menjadi pertimbangan dalam proses di Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi memberikan merubah amar putusan dengan memberikan peningkatan hukuman dari semula 1,6 tahun menjadi 2 tahun atas dasar potensi kerugian korban (Abi Husni) yang dinilai cukup besar.

Berdasarkan bukti persidangan, peristiwa berawal ketika terdakwa Yulio Aqua Mare berpura-pura ingin membeli perusahaan konveksi CV ART FASHION yang cukup besar dan ternama di wilayah Bantul milik Abi Husni dengan harga kesepakatan Rp2 milyar.

Lalu terdakwa membayar hanya Rp50 juta dan meminta korban untuk mengalihkan perusahaan menjadi atas nama terdakwa agar dapat digunakan sebagai backup pinjaman ke bank guna melunasi kesepakatan Rp2 milyar tersebut.