Hukum  

Nekat Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Eks Polisi Penembak Siswa SMK Dibuang ke Nusakambangan!

Ilustrasi Narkoba/(ilustrasi/@ditfkn)

Merespons temuan serius tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah telah turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Robig.

Pemindahan Robig ke pulau bui ini merupakan rangkaian dari kebijakan rotasi besar-besaran tahanan. Secara keseluruhan, Lapas Semarang telah memindahkan 40 warga binaan pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu.

Dari jumlah tersebut, 20 narapidana termasuk Robig ditempatkan di Nusakambangan, sementara sisanya dikirim ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Robig sendiri memiliki rekam jejak kriminal yang sempat menghebohkan publik. Ia dipecat secara tidak hormat dari Polri dan divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menembak Gama pada 23 November 2024 silam di kawasan Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Kendati bandingnya sudah ditolak, saat ini ia masih berhak mengajukan upaya hukum lanjutan, meski kasus narkoba baru ini dipastikan akan sangat memberatkan status pidananya.[dit]