FAKTANASIONAL.NET – Gagasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pungutan di Selat Malaka hanya dapat menjadi layak secara hukum apabila dilepaskan sepenuhnya dari konsep “pajak atas lintas transit” dan dialihkan menjadi pungutan biaya berbasis layanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan yang memenuhi prinsip-prinsip UNCLOS.
Dalam hukum laut internasional, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tunduk pada hak lintas transit yang tidak boleh dihambat, ditunda, atau dibebani pungutan semata-mata karena aktivitas melintas.
Namun demikian, UNCLOS tetap membuka ruang yang sah bagi negara pantai untuk mengenakan biaya atas jasa yang benar-benar diberikan (services rendered), sepanjang bersifat non-diskriminatif, proporsional, dan tidak dimaksudkan sebagai instrumen fiskal murni.
Dengan demikian, desain kebijakan yang feasible bukanlah tarif jalur pelayaran, melainkan paket instrumen biaya yang dikaitkan langsung dengan manfaat, risiko, dan kebutuhan pengelolaan selat yang semakin padat dan kompleks.
Pendekatan pertama yang dapat dikembangkan adalah skema biaya keselamatan pelayaran berbasis layanan navigasi dan manajemen lalu lintas laut.
Selat Malaka merupakan salah satu choke point tersibuk di dunia dengan kepadatan tinggi, risiko tabrakan, dan kompleksitas manuver yang signifikan, sehingga penyediaan sistem Vessel Traffic Services (VTS), navigational assistance, serta monitoring real-time merupakan layanan bernilai tinggi yang dapat dijadikan dasar pungutan.
Dalam kerangka ini, biaya tidak dikenakan karena kapal melintas, tetapi karena kapal memanfaatkan layanan keselamatan yang disediakan oleh otoritas selat.
Struktur tarif dapat dirancang berbasis gross tonnage, jenis muatan, dan tingkat risiko, dengan prinsip cost-recovery untuk pembiayaan operasional sistem keselamatan.
Secara empiris, skema semacam ini memiliki preseden di berbagai yurisdiksi maritim dan tidak dipandang melanggar UNCLOS selama tidak bersifat memaksa bagi kapal yang tidak menggunakan layanan tersebut.
Instrumen kedua yang memiliki dasar legal kuat adalah kewajiban pandu (pilotage) untuk kapal dengan profil risiko tinggi, seperti very large crude carriers, kapal LNG, atau kapal dengan muatan berbahaya.
Kewajiban ini dapat dibenarkan atas dasar perlindungan keselamatan pelayaran dan pencegahan kecelakaan yang berpotensi menimbulkan dampak lintas batas.
Dalam desain ini, tidak semua kapal diwajibkan menggunakan jasa pandu, melainkan hanya kategori tertentu yang secara objektif memiliki risiko lebih tinggi terhadap kecelakaan atau kerusakan lingkungan.
Tarif jasa pandu bersifat premium karena mencerminkan keahlian teknis dan tanggung jawab keselamatan yang tinggi.
Dengan demikian, pungutan yang timbul bukan merupakan pajak atas transit, melainkan kompensasi atas jasa profesional yang diberikan untuk memastikan keselamatan navigasi di jalur sempit dan padat.
Instrumen ketiga yang paling strategis secara jangka panjang adalah pengenaan pungutan berbasis perlindungan lingkungan (environmental protection levy).
Selat Malaka merupakan jalur utama distribusi energi global, khususnya minyak mentah dan produk turunannya, sehingga risiko tumpahan minyak, polusi laut, dan degradasi ekosistem sangat tinggi.
Dalam konteks ini, pungutan dapat dirancang sebagai kontribusi terhadap dana perlindungan lingkungan yang digunakan untuk pembiayaan sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan pencemaran laut.
Dana ini juga bisa dikelola sebagai Sovereign Wealth Fund khusus untuk restorasi ekosistem pesisir bagi nelayan terdampak.
Basis pengenaan dapat dikaitkan dengan volume muatan, jenis bahan bakar, atau profil emisi kapal.
