Kejati Kalbar Amankan Lagi Rp55 Miliar dalam Penyidikan Korupsi Bauksit

/Dok. Ist

Penyidik menyebut, uang Rp55 miliar tersebut berasal dari titipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh sejumlah badan usaha pertambangan.
Kewajiban penempatan jaminan itu sejatinya telah diberlakukan sejak 2019 hingga 2022.

Namun, sejumlah perusahaan disebut belum merealisasikan kewajiban tersebut hingga akhirnya penyidikan berjalan.

“Sejak penanganan perkara ini dilakukan, para pihak mulai memenuhi kewajibannya dengan menitipkan dana jaminan ke penyidik,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Siju, Asisten Pida Khusus Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026).

Dana yang dititipkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini sendiri menyoroti lemahnya pengawasan tata kelola sektor pertambangan, khususnya kewajiban pembangunan smelter yang menjadi salah satu syarat utama hilirisasi mineral di Indonesia.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kalbar belum merinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.