Bermula dari Pinjaman Berujung Balik Nama
Duduk perkara ini bermula pada tahun 2020 saat Yudha (Pemohon I) berniat meminjam uang sebesar Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah seluas 1.483 M2 atas nama Binar Imami.
Namun, Yudha mengaku dijebak oleh oknum yang mengarahkan penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual, bukan akta pinjam-meminjam.
Sertifikat tersebut kemudian berpindah tangan hingga akhirnya jatuh ke kepemilikan Putri Zulkifli Hasan (Termohon III).
Yudha menilai terdapat perbuatan melawan hukum karena nilai rumah tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar, sementara ia hanya menerima pinjaman bersih sekitar Rp3,8 miliar setelah dipotong berbagai biaya.
Masih Membuka Pintu Damai
Meski tengah menempuh jalur eksekusi paksa, pihak pemohon menyatakan masih membuka peluang untuk penyelesaian secara kekeluargaan, asalkan nilai kompensasi yang diberikan dianggap adil.
“Ya saya dibeli rumah saya dengan harga yang sesuai sih nggak apa-apa. Tapi kalau saya terima uang Rp3,5 miliar, rumah saya Rp30 miliar hilang ya saya nggak terima,” pungkas Yudha.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Putri Zulkifli Hasan mengenai ketidakhadirannya dalam sidang aanmaning pertama tersebut.
Sementara itu, obyek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan SHM No. 02287/Cipinang Muara tersebut kini terancam akan segera dikosongkan oleh juru sita pengadilan.











