Hukum  

Putri Zulkifli Hasan Mangkir Panggilan Eksekusi Rumah, Pemohon Desak Pengosongan Paksa

Putri Zulhas/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Proses eksekusi atas rumah mewah yang ditempati oleh Putri Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, memasuki babak baru.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang aanmaning atau pemanggilan teguran terhadap para pihak termohon pada Rabu (29/4/2026). Namun, Putri maupun kuasa hukumnya tidak menampakkan diri dalam pertemuan tersebut.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Aziz Anugerah Yudha Prawira (Pemohon I) beserta keluarga, setelah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Hari ini kuasa hukum dari Putri Zulkifli Hasan tidak hadir, karenanya aamaning eksekusi ditunda,” ujar Aziz Anugerah Yudha Prawira saat ditemui di lokasi, Rabu (29/4/2026).

Ancaman Eksekusi Paksa

Ketidakhadiran pihak Putri Zulkifli Hasan tidak menghentikan langkah hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, menegaskan bahwa prosedur hukum tetap berjalan.

Jika pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026 pihak termohon kembali mangkir, maka pengadilan memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengosongan secara paksa.

“Jadi nanti hadir atau tidak hadir akan tetap dilaksanakan eksekusi putusan. Selama prosesnya sudah dilalui. Kita minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu,” tegas Yayan.

Yayan juga mematahkan argumen terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh pihak Putri.

Menurutnya, secara hukum PK tidak menunda jalannya eksekusi putusan yang sudah inkrah. “(Pengajuan) PK itu tidak menghalangi eksekusi,” tambahnya.