“Standar internasional perkeretaapian biasanya menggunakan mekanisme fail-safe yang akan menghentikan kereta secara otomatis jika terdeteksi ada kejanggalan di jalur. Ketika sistem ini tidak berfungsi atau bahkan tidak ada, maka standar keselamatan minimum dianggap tidak terpenuhi,” tambah Hamdi.
4. Gagalnya Manajemen Risiko.
“Ketika gangguan kecil malah berkembang menjadi kecelakaan besar, ini membuktikan bahwa sistem tidak dirancang untuk menangani skenario terburuk, yang dalam hukum bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat,” tegasnya.
Pertanggungjawaban Direksi dan Korporasi
FORSIBER merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagai dasar untuk menyeret korporasi ke meja hijau. Hamdi menilai direksi BUMN tidak bisa lepas tangan hanya dengan dalih kesalahan teknis di lapangan.
“Dalam tata kelola BUMN, para direksi sebagai pengambil keputusan tertinggi punya kewajiban untuk memastikan sistem keselamatan berjalan dengan benar. Secara hukum, direksi BUMN tetap bisa dipidana jika terbukti lalai menjalankan tugasnya, terutama ketika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian besar atau hilangnya nyawa manusia,” kata Hamdi menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KAI Group belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pertanggungjawaban pidana yang dilayangkan oleh FORSIBER tersebut.











