Menteri Bahlil Usulkan Perbedaan Pajak Kendaraan BBM dan Listrik

Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia/scsht net.

Di tengah ketidakpastian geopolitik global yang mengancam harga energi dunia, percepatan adopsi EV dipandang sebagai jalur penyelamatan ekonomi yang paling rasional bagi Indonesia saat ini.

Wacana ini muncul di tengah pemberlakuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membawa perubahan pada status pajak kendaraan listrik. Berbeda dengan aturan tahun 2025 yang mengecualikan EV dari objek pajak, aturan terbaru membuka celah pengenaan PKB dan BBNKB.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan skema insentif fiskal khusus agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan terjangkau bagi warga ibu kota.

Langkah Pemprov DKI ini mencerminkan komitmen daerah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan dengan kualitas udara yang lebih baik melalui ekosistem transportasi hijau.[dit]