“Benar, di lokasi tersebut ditemukan dugaan praktik prostitusi. TKP berada di karaoke dan bar kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Lebih memprihatinkan, dua dari perempuan yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur masing-masing berinisial S (17) dan F (16).
Saat ini kedua anak tersebut telah dibawa ke rumah aman anak guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Sementara itu, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan prostitusi tersebut.
Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut.









