BEKASI, FAKTANASIONAL.NET — Seorang pria inisial AMR (29) diciduk aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dalam operasi pengungkapan kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Kombes Sumarni.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku.









