Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Diciduk

Polisi berhasil mengamankan barang bukti ini bersama seorang tersangka berinisial VAR (32) di dua lokasi berbeda, yakni Cilincing (Jakarta Utara) dan sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2026)./Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

“Di lokasi kedua tersebut, kami menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram,” kata Ade Candra dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Tak hanya serbuk haram, di dalam kamar apartemen tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang operasional tersangka, di antaranya:

  • Timbangan manual

  • Pisau cutter

  • Tas berukuran besar

  • Telepon genggam milik tersangka

Pengakuan Tersangka: Pasokan Langsung dari Malaysia

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka VAR mengakui bahwa puluhan kilogram sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari Malaysia.

Tugasnya adalah menyimpan dan mendistribusikannya ke pasar gelap di area Jakarta serta kota-kota penyangga di sekitarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka VAR beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut demi memburu pengendali utama jaringan ini.

Baca Juga: Skandal Narkoba Oknum Perwira: Bareskrim Ambil Alih Kasus AKP Deky Jonathan