“Di lokasi kedua tersebut, kami menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram,” kata Ade Candra dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Tak hanya serbuk haram, di dalam kamar apartemen tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang operasional tersangka, di antaranya:
-
Timbangan manual
-
Pisau cutter
-
Tas berukuran besar
-
Telepon genggam milik tersangka
Pengakuan Tersangka: Pasokan Langsung dari Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka VAR mengakui bahwa puluhan kilogram sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari Malaysia.
Tugasnya adalah menyimpan dan mendistribusikannya ke pasar gelap di area Jakarta serta kota-kota penyangga di sekitarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka VAR beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut demi memburu pengendali utama jaringan ini.
Baca Juga: Skandal Narkoba Oknum Perwira: Bareskrim Ambil Alih Kasus AKP Deky Jonathan










