Langkah intervensi ini dinilai krusial agar pelaku usaha cilik tidak terjebak dalam persaingan bebas yang tidak seimbang melawan korporasi menengah dan besar di pasar digital.
“Pemerintah wajib hadir memberikan proteksi. Mereka tidak boleh dibiarkan bertarung bebas atau free fight. Skema insentif utamanya adalah mandat pemotongan biaya layanan sebesar lima puluh persen yang sepenuhnya dibebankan kepada platform,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Senin (18/05), dikutip dari detik.
Untuk mendapatkan stimulus ini, pelaku UMK diwajibkan terintegrasi dalam ekosistem Sapa UMKM. Sistem ini nantinya akan terkoneksi secara langsung dengan raksasa marketplace seperti Shopee Indonesia dan TikTok Shop.
Selain masalah diskon tarif, regulasi anyar ini juga mengunci ruang gerak platform digital agar tidak menaikkan biaya admin secara sepihak.
Pemerintah mewajibkan adanya ikatan kontrak tertulis jangka panjang dengan masa berlaku minimal satu tahun antara platform dan mitra penjual. Aturan kontrak ini bertujuan menjaga kepastian regulasi tarif dan melindungi margin keuntungan pelaku usaha lokal.[dit]











