FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemham) memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan baru mengenai penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang nyata dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi para pekerja digital di Indonesia.
Melalui kebijakan baru ini, para pengemudi ojek online (ojol) kini memiliki peluang untuk menerima porsi pendapatan yang lebih besar, yakni mencapai 92 persen dari total tarif perjalanan yang dibayarkan oleh penumpang.
Kementerian HAM memandang transformasi ekonomi digital di tanah air sudah sepatutnya berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Hal ini menjadi sangat krusial, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang bergerak di dalam ekosistem ekonomi platform.
Baca Juga: Saham GOTO Terjun ke Level Gocap, Danantara Justru Diam-Diam Lakukan Akumulasi
Selama ini, pengemudi ojek online diakui memiliki peran besar dalam menyokong mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Namun, di sisi lain, mereka kerap dihadapkan pada tantangan berat seperti pemenuhan pendapatan yang layak, kepastian perlindungan sosial, hingga lemahnya posisi tawar dalam hubungan kemitraan digital.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, menyampaikan bahwa kebijakan pemangkasan tarif menjadi 8 persen ini tidak boleh dipandang secara sempit hanya sebagai instrumen ekonomi baku.
Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan para pekerja digital.
“Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Yosef dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Hak Atas Penghidupan Layak dalam Ekonomi Digital
Kementerian HAM menggarisbawahi bahwa hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian fundamental dari hak ekonomi dan sosial yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, dalam konteks industri digital, pemerintah perlu mengawasi agar kemajuan teknologi dan dinamika model bisnis platform tidak sampai melahirkan ketimpangan baru ataupun memicu praktik bisnis yang mengikis martabat manusia.
Kementerian HAM juga mendesak agar pemberlakuan batas maksimal potongan 8 persen ini dibarengi dengan penguatan jaring pengaman sosial bagi para pengemudi. Langkah tersebut mencakup pemenuhan akses terhadap:
