KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Ketapang memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus teror di Air Upas telah dilakukan secara profesional dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap para pelaku di Kecamatan Air Upas tersebut dijalankan secara ketat dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepala Kepolisian Resor Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Dedi Syahputra Bintang menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini sepenuhnya menggunakan metode pembuktian ilmiah.
Penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dalam investigasi kriminal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh alat bukti yang ditemukan sah di mata hukum.
” Dalam penegakan hukum kasus teror di air upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Dedi Syahputra Bintang melalui rilis resminya.
Dedi menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan yang sangat kompleks sebelum akhirnya berani menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku.
Rangkaian tahapan investigasi tersebut secara rinci meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan hasil visum atas kekerasan fisik terhadap korban.
Pihak kepolisian juga telah menggelar proses rekonstruksi kejadian, meminta keterangan dari para ahli hukum, hingga melakukan gelar perkara secara komprehensif.
Polres Ketapang turut merespons berbagai dinamika di media sosial dengan menegaskan kembali komitmennya untuk selalu transparan sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.
Penyidik menjamin bahwa seluruh hak tersangka telah terpenuhi dengan baik selama masa pemeriksaan berlangsung termasuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.
“Semua proses dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara transparan. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau menilai ada ketidaksesuaian prosedur, ruang hukum seperti praperadilan telah disediakan oleh undang-undang. Kami memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Air Upas saat ini dilaporkan sudah kembali relatif kondusif pasca proses penetapan tersangka kasus teror di Air Upas tersebut.
Personel pengamanan gabungan dari kepolisian sektor setempat dan jajaran polres tetap disiagakan untuk melakukan patroli rutin demi menjamin rasa aman bagi seluruh warga sekitar.
Masyarakat beserta jajaran tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat diimbau secara tegas agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi bohong yang sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Mari kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kasus ini sudah ditangani dengan lurus, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. Prioritas kita bersama saat ini adalah menjaga agar Kecamatan Air Upas dan Kabupaten Ketapang secara umum tetap amandan kondusif,” tutup Dedi Syahputra Bintang.
(*Red)











