Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kubu Raya Beserta Barang Bukti 3,26 Gram

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu milik tersangka saat melakukan penyergapan di kawasan Bundaran Aliayang. (Dok. HO/Faktanasional)

KUBU RAYA, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial MN berusia 37 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu di Kubu Raya pada Sabtu (16/5/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Labubu di kawasan Bundaran Aliayang yang terletak di Jalan Terusan Kalimantan, Kecamatan Kubu Raya.

Dari tangan pelaku tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,26 gram.

Barang bukti narkotika siap edar tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam tiga plastik klip transparan yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Proses penangkapan ini bermula ketika petugas yang telah melakukan pengintaian melihat kemunculan target operasi di sekitar area Bundaran Aliayang.

Saat menyadari keberadaan petugas berpakaian preman yang mengepungnya, pelaku MN sempat berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan dengan cara melemparnya.

Pelaku membuang bungkusan plastik hitam berisi sabu tersebut ke arah semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi penyergapan.

Petugas kepolisian yang sudah mengantisipasi tindakan tersebut langsung mengamankan tersangka sekaligus memungut kembali barang bukti yang sempat dibuang.

Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas membuka dan memeriksa isi dari bungkusan plastik hitam yang terbukti berisi paket narkotika.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Ade mewakili Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika membenarkan adanya operasi penangkapan tindak pidana narkotika tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan pengedar sabu di Kubu Raya ini merupakan respons cepat aparat atas informasi akurat dari masyarakat sekitar.

“Penangkapan ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ini sekaligus menegaskan komitmen tanpa kompromi dari Polres Kubu Raya dalam memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Ade, Rabu (20/5/2026).

Aparat kepolisian berharap sinergi bersama masyarakat dapat terus terjalin erat untuk menekan angka peredaran narkotika di lingkungan warga.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu atau takut melapor. Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kejahatan, segera hubungi call center 110. Setiap laporan akan kami upayakan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas demi menjaga kondusivitas Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(*Red)

Exit mobile version